Rabu, 10 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili beserta Mengganti Data di KTP dan KK

Sebelum mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat dan prosedur apa saja yang harus dipersiapkan.

Tayang:
Tribunnews
SURAT PINDAH - Inilah cara mengurus surat pindah domisili, jangan lupa minta surat pengantar. FOTO: ILUSTRASI 

- Melampirkan fotokopi KTP

- Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopinya

2. Pergi ke Kelurahan Asal

Siapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga dan KTP Anda yang asli dan fotokopi setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Baca juga: Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Pertama, lapor ke petugas kelurahan di domisili asal bahwa Anda ingin pindah alamat.

Serahkan seluruh berkas yang diperlukan bila diminta.

Isi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor kelurahan.

Anda akan mendapatkan surat keterangan.

3. Pergi ke Kecamatan Asal

Bawalah surat keterangan dari Kelurahan ke Kantor Kecamatan asal.

Di kantor Kecamatan, mintakan tanda tangan Camat untuk surat tersebut. 

4. Pergi ke Kantor Disdukcapil.

Minta agar diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan.

Surat keterangan pindah dari Disdukcapil ini nanti harus Anda bawa pada alamat domisili yang baru.

5. Minta Surat Keterangan Pindah di RT-RW Alamat Baru

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved