Kamis, 11 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili beserta Mengganti Data di KTP dan KK

Sebelum mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat dan prosedur apa saja yang harus dipersiapkan.

Tayang:
Tribunnews
SURAT PINDAH - Inilah cara mengurus surat pindah domisili, jangan lupa minta surat pengantar. FOTO: ILUSTRASI 

Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus Anda bawa semua dengan lengkap, plus melampirkan:

- Surat pengantar RT/RW di alamat baru Anda

- Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru Anda

- Jika Anda menumpang pada rumah keluarga Anda atau orang lain maka Anda harus turut melampirkan fotokopi

- KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang Anda tempati saat ini.

6. Ke Kelurahan dan Kecamatan Alamat Baru

Isilah Formulir Permohonan Pindah Datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat.

Anda harus datang ke kantor Kelurahan baru dengan membawa seluruh berkas persyaratan.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Anak di Aplikasi dan Website PeduliLindungi

Baca juga: Cara Top Up atau Isi Saldo GoPay via ATM, Internet Banking hingga m-Banking BNI

7. Ke CAPIL Alamat Baru

Bawalah formulir yang sudah ditandatangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditandatangani.

Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum Anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved