Kamis, 11 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili beserta Mengganti Data di KTP dan KK

Sebelum mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat dan prosedur apa saja yang harus dipersiapkan.

Tayang:
Tribunnews
SURAT PINDAH - Inilah cara mengurus surat pindah domisili, jangan lupa minta surat pengantar. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Mengurus surat pindah domisili wajib dilakukan bagi Anda yang akan pindah alamat atau tempat tinggal ke luar kota. 

Membuat surat pindah dilakukan untuk mengganti data di Kartu Keluarga (KK) juga KTP.

Tujuannya agar Anda tidak mengalami kesulitan saat akan mengurus proses birokrasi seperti perbankan, pengurusan paspor maupun dokumen kependudukan lainnya.

Pengurusan surat pindah tersebut dilakukan untuk mengganti database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Data di Disdukcapil yang berubah akan secara otomatis mengganti pula data di KK dan KTP.

Alur mengurus surat pindah sendiri dimulai dari mencabut data di domisili asal dan mendaftarkan data di tempat domisili baru.

Sebelum mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat dan prosedur apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak perlu mondar-mandir pulang ke rumah.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Biaya dan Prosedurnya

Baca juga: 3 Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili :

1. Menyiapkan Berkas

Berikut syarat-syarat yang harus di persiapkan ketika akan mengurus surat pindah domisili:

- Surat pengantar dari RT/RW setempat di domisili asal, surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke kelurahan sebagai syarat mendapatkan formulir F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).

- Surat pengantar pindah yang sudah diketahui dan distempel oleh Lurah dan Camat

- Print keluaran Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan

- Print keluaran Biodata WNI perorangan yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan

- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

- Melampirkan fotokopi KTP

- Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopinya

2. Pergi ke Kelurahan Asal

Siapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga dan KTP Anda yang asli dan fotokopi setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Baca juga: Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Pertama, lapor ke petugas kelurahan di domisili asal bahwa Anda ingin pindah alamat.

Serahkan seluruh berkas yang diperlukan bila diminta.

Isi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor kelurahan.

Anda akan mendapatkan surat keterangan.

3. Pergi ke Kecamatan Asal

Bawalah surat keterangan dari Kelurahan ke Kantor Kecamatan asal.

Di kantor Kecamatan, mintakan tanda tangan Camat untuk surat tersebut. 

4. Pergi ke Kantor Disdukcapil.

Minta agar diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan.

Surat keterangan pindah dari Disdukcapil ini nanti harus Anda bawa pada alamat domisili yang baru.

5. Minta Surat Keterangan Pindah di RT-RW Alamat Baru

Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus Anda bawa semua dengan lengkap, plus melampirkan:

- Surat pengantar RT/RW di alamat baru Anda

- Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru Anda

- Jika Anda menumpang pada rumah keluarga Anda atau orang lain maka Anda harus turut melampirkan fotokopi

- KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang Anda tempati saat ini.

6. Ke Kelurahan dan Kecamatan Alamat Baru

Isilah Formulir Permohonan Pindah Datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat.

Anda harus datang ke kantor Kelurahan baru dengan membawa seluruh berkas persyaratan.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Anak di Aplikasi dan Website PeduliLindungi

Baca juga: Cara Top Up atau Isi Saldo GoPay via ATM, Internet Banking hingga m-Banking BNI

7. Ke CAPIL Alamat Baru

Bawalah formulir yang sudah ditandatangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditandatangani.

Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum Anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved