INFO PENERBANGAN

INFORMASI TERKINI Persyaratan & Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Periode PPKM Tahun 2022

Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia masih menerapkan sejumlah aturan tanbahan bagi calon penumpang yang ingin bepergian dengan pesawat

Istimewa
Pesawat Garuda Indonesia - INFORMASI TERKINI Persyaratan & Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Periode PPKM Tahun 2022 

TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia masih menerapkan sejumlah aturan tanbahan bagi calon penumpang yang ingin bepergian dengan pesawat.

Garuda Indonesia mewajibkan calon penumpang agar melengkapi diri dengan dokumen-dokumen pendukung, untuk kepastian terbang nyaman dan aman di masa pandemi Covid-19.

Sebelum membeli tiket pesawat, masyarakat wajib memerhatikan berbagai hal agar tak menyesal gagal terbang.

Namun sebelum masuk pada persyaratan dan aturan penerbangan Garuda Indonesia di masa PPKM, beberapa hal juga perlu diperhatikan yakni;

1. Tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).

2. Perhatikan masa berlaku hasil negatif dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

Baca juga: Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022

Baca juga: Syarat Perjalanan & Dokumen Penerbangan Penumpang Pesawat Citilink Periode Berangkat Januari 2022

3. Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

4. Unduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone dari Google Play Store atau Apple Store.

5. Jaga protokol kesehatan dan pastikan kondisi kesehatan. Tunda penerbangan jika merasa tidak sehat.

Syarat penerbangan Garuda Indonesia

Persyaratan perjalanan udara berikut ini khusus untuk calon penumpang pesawat Garuda Indonesia.

Persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional ini berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM.

Dirangkum dari situs resmi maskapai Garuda Indonesia, informasi penerbangan ini diterbirkan sejak tanggal 16 Februari 2022.

1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawan-Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

Baca juga: Cara Membeli Tiket Pesawat di Aplikasi Shopee, Pembayaran Bisa Dicicil?

Baca juga: INFO Lengkap Syarat Naik Pesawat Domestik Selama PPKM Februari 2022, Wajib Unduh PeduliLIndungi

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

5. Per 16 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

- WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

- Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina:

  • Selama 7x24 jam bagi pemegang vaksin dosis pertama
  • Selama 5x24 jam bagi pemegang vaksin dosis lengkap
  • Selama 3x24 jam bagi pemegang vaksin dosis ketiga

- Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.

Baca juga: Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022

Baca juga: Belum Vaksin Covid-19 tapi Ingin Naik Pesawat? Ini Syaratnya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved