INFO PENERBANGAN
UPDATE Aturan Perjalanan Udara Februari 2022, Dokumen Ini Harus Disiapkan Sebelum Beli Tiket Pesawat
Anda yang memiliki rencana pergi ke luar kota melalui transportasi udara, tentunya tetap harus memerhatikan beberapa hal sebelum memesan/membeli tiket
TRIBUNBATAM.id - Tidak terasa penghujung Februari telah datang dan sebentar lagi kita dihadapkan bulan Maret 2022.
Anda yang memiliki rencana pergi ke luar kota melalui transportasi udara, tentunya tetap harus memerhatikan beberapa hal sebelum memesan atau membeli tiket pesawat.
Untuk menghindari keribetan nanti saat di bandara, beberapa hal berikut ini perlu diingat dan dipraktikkan.
1. Tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).
2. Perhatikan masa berlaku hasil negatif dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
3. Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
4. Unduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone dari Google Play Store atau Apple Store.
5. Jaga protokol kesehatan dan pastikan kondisi kesehatan. Tunda penerbangan jika merasa tidak sehat.
Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Lakukan Perjalanan Udara
Baca juga: Apa Itu VTL? Kategori Pelaku Perjalanan yang Disebut Tak Perlu Tes PCR Datang ke Singapura
Sementara itu, agar tidak keliru berikut ini sejumlah aturan penerbangan yang berlaku di masa PPKM.
Dirangkum dari aplikasi PeduliLindungi, disampaikan informasi umum tentang aturan perjalanan udara, yakni:
Penerbangan Domestik
Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, untuk melakukan perjalanan domestik calon penumpang pesawat terbang wajib menyiapkan:
- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.
- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Baca juga: Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022
Baca juga: Syarat Perjalanan & Dokumen Penerbangan Penumpang Pesawat Citilink Periode Berangkat Januari 2022
Penerbangan Internasional
Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan adalah:
- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Baca juga: Syarat dan Kategori Masyarakat Belum Mendapat Vaksin Covid-19 Bisa Naik Pesawat Terbang
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang saat Varian Omicron Masif Menyebar
Aturan untuk pelaku perjalanan khusus
Masih dikutip dari aplikasi PeduliLindungi, dijelaskan beberapa aturan untuk kategori tertentu yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Aturan ini mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22 tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 24 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021.
Adapun aturannya yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
Kategori ini diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orangtua/keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangkatan dan tujuan.
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi.
Penumpang kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Rute Domestik-Internasional Periode PPKM Februari 2022
Baca juga: Pelajari Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi Kebiasaan Baru yang Aman dan Produktif
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)