PUBLIC SERVICE
Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Anda harus memiliki akun pajak online dahulu jika ingin memblokir STNK motor.
Jka belum memiliki akun di pajak online, ikuti langkah-langkah ini:
- Masuk ke website pajakonline.jakarta.go.id > pilih menu Daftar.
- Isi semua kolom seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, nomor NPWP.
- Buat password untuk akun Anda di pajak online lalu klik Submit, lalu tunggu aktivasi di email Anda.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya
Baca juga: DAFTAR Harga Mobil Baru Murah Mulai Rp 100 Jutaan per Februari 2022, Mulai dari Ayla hingga Brio
2. Mulai Pemblokiran
Jika sudah mendapatkan aktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password Anda.
Klik menu PKB > Pelayanan untuk mulai pemblokiran STNK motor Anda.
Pada menu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual. Masukkan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual.
Setelah proses ini, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
3. Unggah Dokumen
Dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB bisa Anda scan atau foto menggunakan kamera HP.
Unggah seluruh dokumen tersebut ke di menu Ajukan Lapor Jual dan tunggu sampai laporan kamu di verifikasi.
Laporan verifikasi cara blokir STNK motor online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
Anda bisa menghubungi call center pajak online jika pengajuan blokir STNK motor tak juga diverifikasi.
Jika sudah diverifikasi, Anda tak perlu lagi khawatir ada surat tilang yang nyasar ke alamat Anda.
Keuntungan lainnya, Anda tidak akan terkena pajak progresif jika membeli kendaraan baru.
(*/TRIBUNBATAM.id)