PUBLIC SERVICE

Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

kompasotomotif
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan yang sudah menjual sepeda motornya, penting untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif.

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Sejatinya, proses pemblokiran STNK motor dilakukan maksimal 30 hari setelah kendaraan berpindah kepemilikan.

Memblokir STNK motor yang sudah berpindah kepemilikan juga penting untuk memudahkan pihak berwenang menetapkan tilang yang sudah menggunakan sistem elektronik.

Sistem tilang elektronik ini akan megirimkan surat tilang sesuai alamat yang ada di STNK motor.

Jika STNK motor belum diblokir, otomatis surat tilang tersebut akan sampai ke alamat yang tertera di STNK. 

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian STNK Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Sebelum melakukan blokir STNK motor online, ada baiknya Anda persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online. 

Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, lanjut untuk melakukan pemblokiran STNK secara online.

Pemerintah sudah menyediakan website khusus jika pemilik kendaraan tak ada waktu untuk memblokir STNK kendaraannya ke kantor Samsat

Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah. 

Kali ini kami akan memberikan contoh cara untuk melakukan pemblokiran STNK secara online seperti yang sudah diterapkan di wilayah Jakarta. 

Berikut cara blokir STNK online yang dikutip dari berbagai sumber: 

1. Registrasi Secara Online

Lakukan registrasi di website pajakonline.jakarta.go.id.

Anda harus memiliki akun pajak online dahulu jika ingin memblokir STNK motor.

Jka belum memiliki akun di pajak online, ikuti langkah-langkah ini:

- Masuk ke website pajakonline.jakarta.go.id > pilih menu Daftar.

- Isi semua kolom seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, nomor NPWP.

- Buat password untuk akun Anda di pajak online lalu klik Submit, lalu tunggu aktivasi di email Anda.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya

Baca juga: DAFTAR Harga Mobil Baru Murah Mulai Rp 100 Jutaan per Februari 2022, Mulai dari Ayla hingga Brio

2. Mulai Pemblokiran

Jika sudah mendapatkan aktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password Anda.

Klik menu PKB > Pelayanan untuk mulai pemblokiran STNK motor Anda. 

Pada menu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual. Masukkan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual. 

Setelah proses ini, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. 

3. Unggah Dokumen

Dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB bisa Anda scan atau foto menggunakan kamera HP.

Unggah seluruh dokumen tersebut ke di menu Ajukan Lapor Jual dan tunggu sampai laporan kamu di verifikasi.

Laporan verifikasi cara blokir STNK motor online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam.

Anda bisa menghubungi call center pajak online jika pengajuan blokir STNK motor tak juga diverifikasi.

Jika sudah diverifikasi, Anda tak perlu lagi khawatir ada surat tilang yang nyasar ke alamat Anda.

Keuntungan lainnya, Anda tidak akan terkena pajak progresif jika membeli kendaraan baru.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved