INFO PENERBANGAN

Aturan Terbaru Naik Pesawat, Calon Penumpang Wajib Lakukan Ini untuk Penerbangan mulai 3 Maret 2022

Mulai Kamis 3 Maret 2022 pemerintah resmi menerapkan aturan terbaru kepada calon penumpang pesawat udara khususnya rute domestik untuk pengisian e-HAC

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Sejak aturan penerbangan tak mengharuskan tes PCR bagi calon penumpang, jumlah orang yang terbang melalui Bandara Hang Nadim Batam mulai meningkat. 

– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

– Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama

– Pilih "Buat e-HAC"

– Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

– Pilih sarana perjalanan "Udara"

– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

Baca juga: Data 8 Kasus Baru Covid-19 Varian Omicron Batam, Banyak Pelaku Perjalanan Luar Kota

Baca juga: Omicron Masuk Kepri, KKP Batam Perketat Pemeriksaan Syarat Perjalanan Penumpang di Bandara

– Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

– Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

– Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved