ICW Desak Kapolri Periksa Kapolres Cirebon Kota Buntut Status Tersangka Nurhayati

ICW mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota bersama penyidik dalam menetapkan status tersangka Nurhayati. Apa yang terjadi?

Istimewa
Ilustrasi korupsi - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota terkait status tersangka Nurhayati. 

TRIBUNBATAM.id - Ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Polres Cirebon Kota belakangan menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Tepatnya saat penyidik Polres Corebon Kota menetapkan bendahara Desa Citemu sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi dana desa, Nurhayati sebagai tersangka.

Nurhayati sebelumnya menjadi pelapor kasus korupsi yang diduga dilakukan Kades Citemu yang tak lain adalah atasannya.

Video pengakuan Nurhayati pun viral di sosial media.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya pada penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Padahal, ia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Baca juga: Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polisi Bakal Hentikan Perkara Nurhayati

Baca juga: KPK Ajak BP Batam Bangun Sistem Anti Korupsi, Siap Dampingi hingga Tata Sistem Kelola Layanan

Bahkan, dalam video itu Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Citemu tahun anggaran 2018-2020 bersama Sang Kades, Supriyadi.

Pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak meninkmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Kompas.tv, Selasa (1/3/2022) mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.

ICW beranggapan, Kapolres Cirebon Kota terbukti tidak professional mengawasi bawahannya sehingga keliru menetapkan pelapor dugaan korupsi bernama Nurhayati sebagai tersangka pada perkara korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Selain itu, ICW juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.

“Karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu. Sebab, para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat,” ucap Kurnia Ramadhana.

Baca juga: Lapor Polisi Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Kapolres: Sudah Sesuai Prosedur

Baca juga: Alat Bukti Cukup, Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan

Dalam perkara Nurhayati yang menjadi sorotan publik, sejumlah pejabat ramai-ramai mengonfirmasi kekeliruan Polres Cirebon dalam menetapkan tersangka.

Antara lain, Kepala Badan Resor Kriminal Polri (Kabareskrim) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Keduanya menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ke depan aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, akan segera menghentikan penyidikannya.

“Sebagaimana diketahui, sejak awal masyarakat sudah menduga adanya kejanggalan di balik penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Cirebon. Betapa tidak, berdasarkan pengakuan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Citemu, terbongkarnya perkara korupsi yang menyeret Kepala Desa di wilayah tersebut justru didapatkan berkat informasi dari Nurhayati,” tambahnya.

Dengan logika sederhana, bagaimana mungkin Nurhayati yang memberikan informasi, justru dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Langkah hukum Polres Cirebon yang terkesan dipaksakan ini menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon. Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi,” tambah Kurnia.

ICW berpandangan, permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika saja Polres Cirebon Kota bertindak profesional.

Setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan 'Alasan Pembenar' dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP.

Penting untuk ditekankan, Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menjamin adanya peran serta masyarakat.

"Salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Irjen Pol Aris Budiman Isi Materi Kuliah Taruna Akpol, Bahas Tentang Anti Korupsi

Baca juga: Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Masih Didalami Polisi

Maka dari itu, kata Kurnia, sejak awal Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan dua hal.

Yakni, desakan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati dan permintaan supervisi dari KPK terhadap kinerja Polres dan Kejari Cirebon.

Nurhayati pun pada lain kesempatan menilai janggal status penetapan tersangka.

Dalam video yang viral di sosial media, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum terkait status yang disematkan kepadanya.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Citemu sudah sesuai prosedur.

Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.

"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, dalam hukum acara pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.

Baca juga: Korupsi di Bintan - Kepala Puskesmas Sei Lekop Ditahan Jaksa Setelah Diperiksa 5 Jam

Baca juga: Jejak Panjang Korupsi di Sumut, Ini 11 Kepala Daerah di Sumatera Utara Terlilit Kasus

Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, namun malah diserahkan ke Supriyadi.

Oleh Supriyadi, anggaran kegiatan diduga disalahgunakan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 ayat 2 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata AKBP M Fahri Siregar kepada TribunJabar.id.(TribunBatam.id) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: Kompas.tv, TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved