Permenaker No 2/2022 Masih Direvisi, Ini Syarat Cairkan JHT dan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Buruh atau pekerja penerima upah saat ini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu usia 56 tahun

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020) 

TRIBUNBATAM.id - Buruh atau pekerja penerima upah bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang menyatakan aturan JHT masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Sebelumnya aturan terbaru sistem pencairan JHT memicu banyak penolakan di Indonesia.

Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Setelah ramai penolakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta aturan tersebut direvisi.

Menurut Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022 saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.

Baca juga: Nasib Terbaru Pencairan JHT, Diprotes Buruh se-Indonesia & Menaker Ditantang Debat oleh Hotman Paris

Baca juga: Masih Bingung Beda JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Lantas, bagaimana bunyi aturan pencairan JHT mengacu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015?

Sebagaimana bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk jika peserta berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja ialah peserta yang mengundurkan diri, peserta terkena PHK, atau peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

1. Peserta mengundurkan diri

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari perusahaan, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan harus memenuhi syarat:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved