Nasib Terbaru Pencairan JHT, Diprotes Buruh se-Indonesia & Menaker Ditantang Debat oleh Hotman Paris
Sempat diprotes buruh se-Indonesia dan ditantang debat oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara soal JHT
TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang untuk buruh atau pekerja penerima upah di seluruh Indonesia.
Setelah sempat diprotes buruh se-Indonesia dan ditantang berdebat oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, pada Permenaker 2/2022, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.
Aturan ini pun memicu reaksi bukan cuma dari buruh, tetapi dari legislatif dan sejumlah praktisi.
Hal itu dikarenakan aturan tersebut dianggap menyulitkan pencairan JHT, di mana sebelumnya pada Permenaker 19/2015, disebutkan manfaat JHT bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja.
Setelah ramai gelombang protes di seluruh Indonesia, Ida Fauziyah mengatakan aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Alasan beliau, aturan terbaru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.
Baca juga: 5.000 Pekerja di Batam Cairkan JHT Sepanjang Januari 2022
Baca juga: BANYAK Diprotes Buruh, Presiden Minta Aturan JHT Kembali Direvisi
Untuk itu, ia mengatakan pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Dikutip dari kompas.com, Ida menjelaskan saat ini Kemenaker masiih dalam proses revisi Permenaker 2/2022.
Menurut Ida, ketentuan tentang JHT pada revisi Permenaker tersebut akan disesuaikan dengan aturan lama dan dipermudah.
Kemnaker saat ini sedang melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja.
Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ucap Ida.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Baca juga: Syarat Klaim JHT Berlaku Mei 2022, Besaran Iuran & Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Kata Kacab BPJS Ketenagakerjaan di Batam