Permenaker No 2/2022 Masih Direvisi, Ini Syarat Cairkan JHT dan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Buruh atau pekerja penerima upah saat ini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu usia 56 tahun
- Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja
- Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku
Baca juga: TOLAK Pasal Pencairan JHT, Buruh Demo di Kantor BPJS TK : Ini Sangat Dzolim!
Baca juga: Syarat dan Aturan Pekerja Resign atau Kena PHK Bisa Cairkan JHT (Jaminan Hari Tua) Full
2. Peserta terkena PHK
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terkena PHK, maka manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Klaim JHT bagi peserta yang di-PHK perusahaan harus memenuhi syarat:
- Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
- Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku
3. Peserta meninggalkan Indonesia
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, syarat pencairan JHT diatur dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yakni:
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI.
Baca juga: Perlu Dana Tak Harus Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Program JKP
Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Aturan JHT Direvisi
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)