PMI Ilegal Tak Kapok Berurusan Dengan Hukum, 4 Warga NTB Coba Masuk Malaysia via Batam
Polsek Nongsa menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal ke negeri jiran Malaysia. Empat warga NTB diketahui telah menyetor uang puluhan juta Rupiah.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Negeri jiran Malaysia ternyata masih menjadi magnet bagi warga negara Indonesia mencoba merubah nasib, meski dengan cara ilegal.
Banyaknya penindakan, termasuk PMI ilegal yang terjerat kasus hukum sampai berujung hilangnya nyawa, nyatanya tak menyurutkan niat mereka untuk berangkat ke sana.
Empat warga Lombok, Nusa Tenggara Barat di Batam ini misalnya.
Mereka masing-masing berinisial R, H, A dan Mr telah menyetor uang masing-masing Rp 10 juta kepada tersangka S (48).
Uang itu digunakan tersangka untuk biaya akomodasi mereka dari Lombok ke Batam hingga dijanjikan tiba di Malaysia menggunakan jalur ilegal.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengungkap peran S sebagai agen jasa PMI yang tinggal di Lombok Tengah, NTB.
Baca juga: Gudang Penampungan Calon PMI Ilegal Digrebek TNI AL, 75 Orang Ditangkap
Baca juga: Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Kembali Beraksi di Batam, Polsek Nongsa Amankan 5 Orang
Saat ungkap kasus belum lama ini, tersangka menawarkan jasa keberangkatan ke Malaysia untuk bekerja di sana melalui jalur ilegal.
Kepada polisi, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 40 juta.
Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5 juta.
Biaya keberangkatan untuk 5 orang termasuk biaya tersangka berangkat dari Lombok menuju ke Batam sebesar Rp 15 juta.
Adapun sisa uang sebesar Rp 20 juta lagi direncanakan akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancung.
"Kapal tersebut saat ini sudah disita oleh penyidik," ucap Yudi Arvian.
Tidak hanya itu, penyidik dan anggota Unit Reskrim Polsek Nongsa juga telah mengamankan 7 barang bukti dari tangan pelaku.
Yakni 2 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas ransel warga hitam milik pelaku, 1 buah kartu ATM bank BRI.
Satu buah kartu nama milik Perusahaan PT. SBT, 1 buah tas slebang warna coklat milik pelaku.