KORUPSI DI BINTAN

Sidang Korupsi Insentif Fiktif Nakes Puskesmas Sei Lekop Sebut Sejumlah Nama Selain Zailendra

Sidang perdana perkara dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Sei Lekop digelar di PN Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Sidang perdana perkara dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021, Rabu (2/3/2022). 

Fajrian juga menjelaskan, bahwa dalam perkara dana insentif di Puskesmas Sei Lekop tidak menutup kemungkinan akan ada muncul terdakwa lain.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan alat bukti,"ungkapnya.

Pada pelaksanaan sidang perdana, Hakim Risbarita Simarangkir juga memutuskan, untuk menunda persidangan hingga Jumat (11/3/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa.

"Sidang ini akan kami lanjutkan pada hari Jumat (11/3/2022) setelah salat Jumat," tutupnya.

Kepala Puskesmas Kembalikan Rp 100 Juta

Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan dr Zailendra Permana mengembalikan uang Rp 100 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (10/12/2021).

Itu hanya selang sehari setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).

Zailendra datang ke Kantor Kejari Bintan dengan membawa uang Rp 100 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Baca juga: KPK Ajak BP Batam Bangun Sistem Anti Korupsi, Siap Dampingi hingga Tata Sistem Kelola Layanan

Baca juga: Korupsi di Bintan - Kepala Puskesmas Sei Lekop Ditahan Jaksa Setelah Diperiksa 5 Jam

"Jadi tersangka tadi pagi sekitar pukul 10:30 Wib mendatangi kantor kita untuk mengembalikan uang Rp 100 juta terkait kasus korupsi," kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana saat press release di depan Kantor Kejari Bintan, Jumat.

Ia melanjutkan, Zailendra datang sendirian dan atas inisiatif sendiri.

"Jadi uang Rp 100 juta ini yang digunakan tersangka. Belum dari nakes lainnya di Puskesmas Sei Lekop," ucapnya.

I Wayan menambahkan, dengan adanya pengembalian Rp 100 juta dari tersangka, kini total pengembalian uang hasil korupsi yang diterima penyidik sebesar Rp 126 juta lebih. Itu setelah ditambah dari pengembalian sebelumnya sekitar Rp 26 juta lebih.

I Wayan mengimbau kepada nakes di Puskesmas Sei Lekop yang menerima uang dari hasil korupsi insentif nakes agar segera mengembalikannya ke negara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved