Breaking News

CORONA KEPRI

Virus Corona Serang PMI di Batam Lagi, 94 Pahlawan Devisa Dipindah ke RSKI Covid-19 Galang

Puluhan PMI di Batam terpaksa dipindah ke RSKI Covid-19 Galang setelah positif terpapar virus corona.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Rusun tempat karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berlokasi di Tanjunguncang batam, Kepri. Foto diambil belum lama ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjalani karantina pada 3 rumh susun (rusun) di Tanjunguncang dipindahkan ke RSKI Covid-19 Galang.

Langkah ini terpaksa dilakukan setelah hasil swab menunjukkan mereka positif covid-19.

Ini bukan pertama kalinya PMI di Batam yang sedang menjalani karantina sebelum dipulangkan ke daerah asal positif covid-19.

Tenaga medis yang menangani PMI di rusun Tanjunguncang, dr Anggita mengungkapkan, terdapat 94 PMI dari total 642 PMI yang dibawa ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Ratusan PMI ini menjalani karantina ssuai waktu yang ditentukan pada 3 rusun yang telah disiapkan.

Di antaranya Rusun Batamec, Rusun Putra Jaya dan Rusun BP Batam.

Baca juga: Tempat Karantina Pasien Covid-19 di Batam Penuh,  6 Wilayah Kepri PPKM Level 3

Baca juga: Inilah Kelompok Orang Paling Rawan Terjangkit Virus Corona Varian Baru, Simak Kata Peneliti WHO

"Untuk PMI yang terpapar Covid-19, ada yang swab kedua dan ada juga yang swab pertama," ungkap dr.Anggita, Rabu (2/3/2022).

Pemindahan ke RSI Covid-19 Galang menurutnya sudah dilakukan sejak siang tadi.

Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya transmisi lokal PMI yang dinyatakan positif Covid-19.

Dia menjelaskan untuk PMI lainnya yang masih menjalani karantina kondisinya sehat.

"Kami tetap melakukan pengawasan dan pemantauan kesehatan para PMI, yang masih menjalani karantina," sebutnya.

TEMPAT Karantina Penuh

Grafik perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Kepri sebelumnya dilaporkan terus menanjak cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Bahkan, Kota Batam saat ini menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3.

Selain Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas juga PPKM level 3.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved