BATAM TERKINI

Selama Sebulan Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Narkotika Seberat 225 Gram

Sepanjang Februari 2022, Direktorat Researse Narkoba Polda Kepri berhasil mengumpulkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 225, 59 gram.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Barang bukti narkotika jenis ganja diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri   

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sepanjang Februari 2022, Direktorat Researse Narkoba Polda Kepri berhasil mengumpulkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 225, 59 gram.

Barang haram itu pun langsung dimusnahkan oleh personel DitresNarkoba di Pendopo Polda Kepri.

P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait mengatakan barang bukti tersebut merupakan kejahatan selama bulan Pebruari yang ditangani pihaknya.

“Sudah dilakukan pemusnahaan. Berang bukti tersebut diamankan dari satu berkas laporan perkara,” ujarnya, Jumat (04/03).

Jadi, kata dia, barang bukti narkotika tersebut berhasil ditangani pihaknya dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI tanggal 3 Februari 2022 dengan tersangka berinisial MM Alias A.

Kemudian berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pihaknya melakukan pemusnahan.

Baca juga: INFLASI Tanjungpinang Terendah di 24 Kota IHK di Sumatera, Batam Deflasi 0,48 Persen

Baca juga: RSKI Galang Batam Kembali Dijadikan Karantina PMI

AKP Hippal Tua menjelaskan kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 yang mana pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas. 

Selanjutnya tim melakukan observasi, survalance  dan undercoverbuy di seputaran Villa Mas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dengan barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama Inisial MM Alias A di depan gerbang kompleks perumahan Villa Mas Sei Panas.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 225,59 gram ganja, kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 156,85 gram. Sedangkan  sisanya seberat 63,74 gram ganja untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved