RAZIA DI BATAM

Dishub Batam Sebut Hanya 75 Persen Angkutan Umum dan Barang di Batam Layak Operasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat hanya sekitar 75 persen kendaraan angkutan umum dan barang di wilayah Batam yang dinyatakan layak

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
RAZIA KENDARAAN - Razia kendaraan di Kota Batam, Dishub Sebut hanya 75 persen angkutan umum baik barang dan orang layak operasi, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat hanya sekitar 75 persen kendaraan angkutan umum dan barang di wilayah Batam yang dinyatakan layak operasi. 

Sementara sekitar 25 persen kendaraan yang masih beroperasi di jalanan sudah tidak memenuhi syarat laik jalan.

Temuan itu terungkap dalam kegiatan razia kendaraan yang digelar Dishub Kota Batam di halaman kantornya, Selasa (14/10/2025). 

Razia ini merupakan yang kedua kalinya setelah kegiatan serupa dilakukan pada Kamis (9/10/2025) lalu.

Kepala Tim Penguji Kendaraan Umum Dishub Kota Batam, Erbijaya, mengungkapkan, dalam razia pertama, kurang lebih 400 unit kendaraan angkutan umum terjaring dan  24 kendaraan dinyatakan tidak layak operasi.

“Banyak pelanggaran yang kami temukan, mulai dari pajak kendaraan mati, tidak membawa STNK, pengemudi tanpa SIM, hingga kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan,” kata Erbijaya.

Erbijaya menegaskan, kendaraan yang tidak layak operasi langsung dikenai sanksi tilang di tempat. 

"Kalau pelanggaran lainnya langsung ditangani instansi yang bersangkutan, seperti Samsat untuk pajak, Pihak kepolisian untuk pelanggaran," kata Erbijaya 

Erbijaya mengatakan keberadaan kendaraan yang tak memenuhi syarat teknis sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kendaraan yang sudah tidak layak operasi itu sangat berbahaya, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya."

"Karena itu kami minta pemilik segera melakukan perbaikan dan uji KIR secara rutin,” kata Erbijaya.

Erbijaya mengatakan, Dishub selama ini telah gencar melakukan imbauan kepada pemilik kendaraan, khususnya pengusaha angkutan umum, agar melakukan uji KIR sebagai bukti kelayakan jalan. 

Namun, masih banyak kendaraan yang tetap beroperasi tanpa mematuhi aturan tersebut.

“Kami sudah sering beri peringatan. Tapi karena masih banyak yang membandel, maka kami lakukan tindakan tegas di lapangan,” kata Erbijaya.

Dia juga mengatakan ke depan razia akan gencar dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan di Batam beroperasi dengan aman dan sesuai standar.

( tribunbatam.id/ian sitanggang )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved