INFO PENERBANGAN

UPDATE Aturan Naik Pesawat Periode Maret 2022, Cara Isi e-HAC & Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang

persyaratan dan aturan terbaru naik pesawat terbang, cara pengisian e-HAC dan dokumen yang wajib dilengkapi penumpang transportasi udara

dok_tribun-batam/argianto
PETUGAS KKP Bandara Hang Nadim Batam memeriksa kesehatan calon penumpang penerbangan khusus (exemption flight) Garuda yang akan terbang ke Jakarta, Rabu (6/5/2020) siang. 

– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

– Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

– Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

– Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

Baca juga: Dokumen Wajib Disiapkan Penumpang Lion Air dan Garuda, Tiket Saja Tak Cukup untuk Syarat Penerbangan

Baca juga: PERSYARATAN dan Aturan Orang Belum Vaksin Bisa Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Covid-19?

Syarat Naik Pesawat Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Berikut ini cara bepergian dengan pesawat terbang selama masa pandemi yang dijabarkan dalam aplikasi PeduliLindungi.

Penerbangan Domestik

Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022, untuk melakukan perjalanan domestik, wajib menyiapkan:

- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.

- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved