Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online (Mobil dan Motor) di Seluruh Samsat Indonesia

Cara cek pajak kendaraan baik itu mobil atau motor kini bisa dilakukan dengan sangat mudah. Pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa pajak mobil ata

Grid.ID
Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia 

- Cek pajak kendaraan online Bali

- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur

- Cek pajak kendaraan online NTB

- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan

- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara

- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara

Cara cek pajak kendaraan online via website e-Samsat.id

- Buka browser di HP Anda

- Masuk ke link https://e-samsat.id

- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

- Klik "Cek Sekarang"

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cara cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat

Selain lewat website, cek pajak kendaraan online juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved