Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online (Mobil dan Motor) di Seluruh Samsat Indonesia
Cara cek pajak kendaraan baik itu mobil atau motor kini bisa dilakukan dengan sangat mudah. Pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa pajak mobil ata
TRIBUNBATAM.id - Cara cek pajak kendaraan baik itu mobil atau motor kini bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa pajak mobil atau motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Saat ini, ada banyak fitur cek pajak kendaraan online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
Adanya fitur cek pajak kendaraan online ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban bayar pajak di Samsat.
Cek pajak kendaraan online sendiri bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Anda bisa mencobanya melalui SMS, aplikasi dan website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai domisili.
Sebenarnya, cek pajak kendaraan motor atau mobil bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Cara Mengetahui Nilai Pajak Masuk Impor ketika Belanja Online dari Luar Negeri
Baca juga: Satlantas Polresta Barelang Batam dan Dispenda Kepri Gelar Razia Pajak Kendaraan
Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda. Terlebih, ketika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Karena itu, cek pajak kendaraan online diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan.
Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.
Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor (cek pajak kendaraan online).
Sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau website wilayah Anda, siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.
Selain cek pajak kendaraan online, Anda juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online.
Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus mengantre di kantor Samsat.
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan online?
Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan, DJP Buka Pojok Pajak di Aula Kantor Bupati Lingga
Baca juga: Samsat Natuna Pasang Target Capaian Realisasi Pajak 2022 Tembus Rp 6,4 Miliar
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
Cara cek pajak kendaraan online via website
- Cek pajak kendaraan online Aceh
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara
- Cek pajak kendaraan online Riau
- Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau
- Cek pajak kendaraan online Jambi
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan
- Cek pajak kendaraan online Lampung
- Cek pajak kendaraan online Jakarta
- Cek pajak kendaraan online Jabar (Jawa Barat)
- Cek pajak kendaraan online Jateng (Jawa Tengah)
- Cek pajak kendaraan online Jatim (Jawa Timur)
Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id
Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif
- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta
- Cek pajak kendaraan online Bali
- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur
- Cek pajak kendaraan online NTB
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara
- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara
Cara cek pajak kendaraan online via website e-Samsat.id
- Buka browser di HP Anda
- Masuk ke link https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik "Cek Sekarang"
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Cara cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
Selain lewat website, cek pajak kendaraan online juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat.
Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
Baca juga: REAKSI Apindo Saat Tahu Pemko Batam Turunkan Tarif Pajak Hiburan dan Spa
Baca juga: Kanwil DJP Kepri Catat Penerimaan Pajak Rp 7,27 Triliun Tahun 2021
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan Anda
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Cara cek pajak kendaraan online via SMS Samsat
Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS.
Berikut caranya:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Lalu, kirim ke nomor 08112119211
- Contoh: Info B/6777/XF Hitam
- Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
.
.
.
(*/ TRIBUNATAM.id)