PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat
Dengan memiliki STNK dan BPKB berarti pemilik mempunyai legalitas atas kendaraannya tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat penting dimiliki pemilik kendaraan.
Dengan memiliki STNK dan BPKB berarti pemilik mempunyai legalitas atas kendaraannya tersebut.
Namun bisa saja karena faktor tertentu, pemilik kendaraan kehilangan STNK.
Kehilangan ini tidak hanya bisa menimpa para pemilik kendaraan yang sudah lunas pembeliannya, tetapi juga bisa menimpa pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing.
Jika pemilik kendaraan yang sudah memiliki surat kendaraan lengkap termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mungkin akan lebih mudah mengurusnya.
Hal ini karena, pemilik tidak perlu mencari keberadaan BPKB dan tinggal memfotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.
Tetapi, bagaimana bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di tempat leasing? Padahal, salah satu syarat mencari STNK baru adalah fotokopi BPKB.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya
Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif
Untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan aslinya, fotokopi STNK (jika ada), serta BPKB asli serta fotokopi.
Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung untuk mengurusnya.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya.
Tetapi, jangan lupa untuk meminta legalisir dari pihak leasing.
Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat, lalu melakukan cek fisik kendaraan.
Setelah semuanya dilakukan, maka akan bisa diterbitkan STNK baru.
Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).