PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat
Dengan memiliki STNK dan BPKB berarti pemilik mempunyai legalitas atas kendaraannya tersebut.
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- Fotokopi BPKB yang telah dilegalisir dari leasing.
Baca juga: INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022
Baca juga: INI Syarat Usia Terbaru untuk Membuat SIM A, B, C, dan D
- Surat keterangan dari leasing
Sementara, untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya, yakni sebagai berikut;
- Pertama, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
- Fotokopi hasil cek fisik tersebut, lalu isi formulir di loket pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.
- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
(*/ TRIBUNBATAM.id)