PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat

Dengan memiliki STNK dan BPKB berarti pemilik mempunyai legalitas atas kendaraannya tersebut.  

Otomania
Foto STNK. Simak cara mengurus STNK yang hilang namun belum lunas kredit. 

- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).

- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

- Fotokopi BPKB yang telah dilegalisir dari leasing. 

Baca juga: INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022

Baca juga: INI Syarat Usia Terbaru untuk Membuat SIM A, B, C, dan D

- Surat keterangan dari leasing

Sementara, untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya, yakni sebagai berikut; 

- Pertama, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

- Fotokopi hasil cek fisik tersebut, lalu isi formulir di loket pendaftaran. 

- Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. 

- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.

- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved