PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat
Dengan memiliki STNK dan BPKB berarti pemilik mempunyai legalitas atas kendaraannya tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat penting dimiliki pemilik kendaraan.
Dengan memiliki STNK dan BPKB berarti pemilik mempunyai legalitas atas kendaraannya tersebut.
Namun bisa saja karena faktor tertentu, pemilik kendaraan kehilangan STNK.
Kehilangan ini tidak hanya bisa menimpa para pemilik kendaraan yang sudah lunas pembeliannya, tetapi juga bisa menimpa pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing.
Jika pemilik kendaraan yang sudah memiliki surat kendaraan lengkap termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mungkin akan lebih mudah mengurusnya.
Hal ini karena, pemilik tidak perlu mencari keberadaan BPKB dan tinggal memfotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.
Tetapi, bagaimana bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di tempat leasing? Padahal, salah satu syarat mencari STNK baru adalah fotokopi BPKB.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya
Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif
Untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan aslinya, fotokopi STNK (jika ada), serta BPKB asli serta fotokopi.
Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung untuk mengurusnya.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya.
Tetapi, jangan lupa untuk meminta legalisir dari pihak leasing.
Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat, lalu melakukan cek fisik kendaraan.
Setelah semuanya dilakukan, maka akan bisa diterbitkan STNK baru.
Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- Fotokopi BPKB yang telah dilegalisir dari leasing.
Baca juga: INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022
Baca juga: INI Syarat Usia Terbaru untuk Membuat SIM A, B, C, dan D
- Surat keterangan dari leasing
Sementara, untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya, yakni sebagai berikut;
- Pertama, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
- Fotokopi hasil cek fisik tersebut, lalu isi formulir di loket pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.
- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
(*/ TRIBUNBATAM.id)