PUBLIC SERVICE
INI Syarat Usia Terbaru untuk Membuat SIM A, B, C, dan D
Syarat terbaru pembuatan Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D harus memenuhi usia yang ditentukan berdasarkan peraturan
TRIBUNBATAM.id - Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ini merupakan syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil maupun motor.
Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya.
Tidak semua orang bisa membuat SIM.
Meski sudah mampu mengendarai kendaraan namun usia belum memcukupi, maka tidak memenuhi syarat.
Pasalnya usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.
Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis.
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Resmi Mengurus SIM A dan SIM C Periode Maret 2022
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya
Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor.
Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia minimal yang berbeda-beda.
Baca juga: Cara Membuat Baru SIM A dan C yang Hilang atau Rusak, Cek Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya
Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum. (*)