INFO PERJALANAN

ATURAN Perjalanan Domestik Terbaru 2022: Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster Tak Perlu PCR dan Antigen

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
POTRET aktivitas di Bandara Hang Nadim Batam. Foto diambil belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Aturan ini berlaku mulai hari ini, 8 Maret 2022.

Aturan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19,  Suharyanto ini berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut maupun darat hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu disebutkan ''Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen''

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Baca juga: Berlaku Hari Ini (8/3), Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen untuk Bepergian dengan Pesawat, Kapal dll

Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Poin-poin penting dalam SE terbaru:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung,
mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved