BURUH WANITA DEMO DI BATAM
Buruh Wanita Ungkap Masih Ada Kekerasan di Tempat Kerja, DPRD Batam: Jangan Takut Lapor
Anggota DPRD Batam meminta buruh wanita tidak ragu melaporkan jika ada tindak kekerasan di tempat kerja.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Nina Mellani mendorong agar pekerja perempuan dapat mengadukan perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak mereka kepada DPRD Kota Batam.
Hal ini diungkapkan usai buruh perempuan menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari buruh Internasional.
Sejumlah buruh perempuan di Batam memperingati hari perempuan internasional yang jatuh pada 8 Maret dengan mendatangi kantor DPRD Kota Batam memberikan petisi mengenai kesetaraan gender.
Petisi tersebut diberikan kepada Komisi IV DPRD Batam.
Dalam petisi buruh perempuan telah diterima oleh pihaknya, ada 9 butir isi petisi tersebut.
Salah satunya membahas mengenai penghapusan omnibus law.
Baca juga: Buruh Wanita Beri Bunga ke Polwan saat Demo di Depan Gedung DPRD Batam
Baca juga: BREAKING NEWS - Peringati International Womens Day, Buruh Batam Demo, Ini Tuntutan Mereka
Selain itu, dalam petisi juga disampaikan bahwa masih ada ditemukan kekerasan pekerja perempuan di lingkungan pekerja, maupun di rumah tangga.
"Silahkan datang, layangkan surat, kami akan RDP-kan, panggil pihak-pihak terkait, nanti dalam kesempatan itu akan dengar langsung,” ujar Nina, Rabu (8/3/2022).
Pada kesempatan itu, perwakilan buruh juga kata Nina menyampaikan agar pelatihan-pelatihan bisa ditujukan untuk perempuan.
Ia mengatakan, banyak pelatihan yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Ia sendiri melalui pokok pikirannya juga akan melaksanakan pelatihan yang ditujukan kepada perempuan.
Para buruh perempuan tersebut juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Komisi IV memang membidangi kesejahteraan masyarakat, mitra kami juga dinas pemberdayaan perempuan, makanya permintaan mereka bisa kami penuhi untuk mengadakan pelatihan. Pelatihan keliner dan pelatihan tata rias, itu masuk ke pokir saya,” katanya Nina.
ISI 9 Tuntutan Buruh Perempuan
Para buruh perempuan di Kota Batam bersuara lantang menolak diskriminasi, intimidasi dan kekerasan seksual dalam dunia kerja.
Baca juga: Nasib Terbaru Pencairan JHT, Diprotes Buruh se-Indonesia & Menaker Ditantang Debat oleh Hotman Paris
Baca juga: BANYAK Diprotes Buruh, Presiden Minta Aturan JHT Kembali Direvisi
Hadir dalam pertemuan dengan anggota DPRD Kota Batam, perwakilan buruh perempuan memaparkan berbagai tuntutan yang disuarakan berkenaan dengan Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2022) ini.
"Kami minta kepada pemerintah agar lebih peduli pada buruh perempuan, karena diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan seksual masih ada di dunia kerja," ungkap Konsulat Cabang Bidang Perempuan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Rista.
Beberapa contoh diskriminasi yang dirasakan kaum buruh perempuan yakni seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap buruh-buruh perempuan yang hamil, dan kekerasan seksual.
Buruh perempuan menilai, masih ada beberapa perusahaan di Batam yang masih menerapkan kebijakan yang memberatkan perempuan, seperti larangan cuti haid, dan singkatnya cuti melahirkan.
"Kasus pelecehan seksual banyak, tapi kebanyakan buruh perempuan takut untuk melapor karena terancam kehilangan pekerjaan. Di sisi lain kami sangat butuh pekerjaan," tambah Rista.
Tuntutan buruh kali ini berupa:
1. Batalkan Omnibuslaw (Pasca putusan MK);
Baca juga: Tak Cuma Buruh di Batam, Anggota DPRD Ini juga Tolak Permenaker 2/2022 terkait JHT Berlaku
Baca juga: Apindo Batam Nilai Aturan Baru JHT Bisa Beratkan Pekerja, Ajak Buruh Awasi Penerapannya
2. Sahkan RUU PRT;
3. Sahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual);
4. Convention ILO 183 tentang Maternitas;
5. Convention ILO 190 tentang kekerasan/pelecehan di dunia kerja;
6. Ruang politik untuk perempuan;
7. Meminta Gubernur untuk segera melaksanakan Putusan MA;
8. Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua;
9. Penghapusan diskriminasi pekerja perempuan (pembatasan umur kesempatan kerja, tinggi badan, larangan menikah, dan lain-lain).(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam