BATAM TERKINI
JAWABAN Developer Terkait Perumahan Arira Garden Batam yang Dianggap Hutan Lindung
PT Bintang Arira Developtama, pengembang Perumahan Arira Garden Batam angkat bicara terkait masalah perumahan yang disebut masuk kawasan hutan lindung
BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Bintang Arira Developtama sudah melaporkan perihal Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau di Perumahan Arira Garden kepada berbagai pihak.
Hal ini diungkapkan oleh Perwakilan PT Bintang Arira Developtama, Ari Janto.
"Kami sudah melaporkan masalah kami ini kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Batam," kata Ari, Selasa (8/3/2022).
Dalam pelaporan ini, kata dia, pihaknya disarankan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalannya.
Namun pihaknya masih menunggu surat dari Warga Perumahan Arira yang terdampak.
"Kami juga sudah bersurat kepada REI Batam," katanya.
Bahkan, upaya terakhir yang dilakukan pihak pengembang adalah bersurat kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang berkantor di Tanjung Pinang.
"Info yang kami terima Balai tersebut tak dapat juga menjadi jalur penyelesaian masalah yang sama-sama kami hadapi. Kami masih berharap Balai tersebut berkenan membalas surat kami tersebut," katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 371 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga di Perumahan Arira Garden, Batam Center merasa cemas atas keputusan SK.76/Men LHK-II/2015.
Yakni tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: DAFTAR 9 Tuntutan Buruh Perempuan di Batam saat Demo, Singgung Soal Diskriminasi di Dunia Kerja
Baca juga: BESOK, 9 Maret 2022 Hari Terakhir Penjualan Tiket KM Kelud dari dan ke Batam, Ini Kata Pelni Batam
Berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan RI tersebut, kini lahan seluas 4,5 hektare lahan dari total luas perumahan yang mencapai 10 hektare dianggap menjadi kawasan Hutan Lindung, dan tidak diizinkan guna mendirikan bangunan.
Tidak hanya perumahan warga, kebijakan ini juga berdampak terhadap beberap fasilitas umum seperti Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 Batam Center.
Ketua RT 03 Arira Garden, Jamil Ratuloli menyebutkan perihal ini awalnya diketahui pada tahun 2020 lalu, saat warga tengah mengurus sertifikat balik nama lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
"Sebenarnya selain warga yang ke BPN, ada warga lain yang juga tengah melakukan pinjaman ke Bank, dengan surat rumah mereka. Namun mereka mendapatkan jawaban yang sama, bahwa rumah mereka suratnya tidak sah karena berada di kawasan hutan lindung," kata Jamil, Senin (7/3/2022) lalu.
Mendapatkan fakta tersebut, kemudian para perwakilan warga yang tidak dapat melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah, mendatangi pihak pengembang yakni PT Bintang Arira Developtama. Darisana, pihak pengembang menyebut warga, bahwa proyek perumahan yang telah dimulai sejak 2005 lalu, tidak mengalami kendala apapun.