BATAM TERKINI

JAWABAN Developer Terkait Perumahan Arira Garden Batam yang Dianggap Hutan Lindung

PT Bintang Arira Developtama, pengembang Perumahan Arira Garden Batam angkat bicara terkait masalah perumahan yang disebut masuk kawasan hutan lindung

Dokumentasi warga untuk Tribun Batam
PT Bintang Arira Developtama, pengembang Perumahan Arira Garden Batam angkat bicara terkait masalah perumahan yang disebut masuk kawasan hutan lindung 

"Guna menyakinkan warga, kemudian pengembang mengirim surat ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

Namun pihaknya kemudian mendapatkan jawaban yang mengejutkan," lanjutnya.

Berdasarkan surat jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam membenarkan bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL).

Berdasarkan dokumen nomor penetapan lokasi 26050544 tanggal 15/8/2006 tertulis sebagai pemohon PT Bintang Arira Developtama yang menjadi pengembang perumahan Arira Garden mendapatkan luas lokasi 100,122 M2 dengan peruntukkan pembangunan perumahan dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). 

Dari surat itu, kini sebanyak 13 blok rumah dinyatakan berstatus hutan lindung yakni blok G dari nomor 8 sampai 18, blok H 8 sampai 18, blok I 8 sampai 18, blok J 8 sampai 19, blok K 1 sampai 40, blok M 1 sampai 33A, blok N 1 sampai 46, blok P 1 sampai 52, blok Q 1 sampai 52, blok S 1 sampai 12B, blok V 1 sampai 26, blok W 1 sampai 26 dan terakhir blok X mulai dari nomor rumah 1 sampai 26.

"Rumah saya juga termaksud dari 13 blok yang dimaksud. Mengetahui fakta ini, tentu saja saya sakit hati. Saya merasa dipermainkan, rumah ini saya beli dari hasil kerja keras, dan sekarang saya tidak bisa mengurus sertifikat rumah saya," kata Jamil.

Sementara, warga lainnya Edi mengaku bahwa saat ini akan tetap bertahan, walau mengetahui fakta bahwa rumah yang ditempatinya saat ini, dapat digusur kapan saja akibat berdiri di atas hutan lindung.

"Sampai kapanpun dengan cara apapun saya tetap akan perjuangkan rumah yang saya beli secara resmi, bukan rumah liar," ujarnya.

Edi bersama ratusan warga Arira Garden berharap agar pengembang wajib bertanggung jawab atas rumah yang ia jual ke masyarakat yang ternyata lahannya berstatus hutan lindung ini.

Apabila dari pengembang tak ada jawaban dan kejelasan, warga Arira terdampak hutan lindung akan mencoba mencari jawaban kepada pihak BP Batam yang telah mengalokasikan lahan.

"Apabila warga tak menemui titik temu, sepahit-pahitnya kami akan melakukan class action dengan melapor ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Tapi itu adalah opsi terakhir apabila sudah mentok," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved