PUBLIC SERVICE
Lebih Praktis, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online via www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Jika tidak ingin antre untuk lapor SPT, cara termudah adalah melakukannya secara online.
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
Baca juga: Ini Perbedaan e-form dan e-Filing, Cara Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak 2022
Baca juga: Cara Mengatasi Kartu ATM BRI yang Disable atau Nonaktif Tanpa Harus Pergi ke Bank
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload e-SPT
1. Siapkan dokumen pendukung
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing