PUBLIC SERVICE

Lebih Praktis, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online via www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022

Jika tidak ingin antre untuk lapor SPT, cara termudah adalah melakukannya secara online.

tribunbatam/aminnudin
Suasana pelaporan SPT tahunan di Kantor Pajak Bintan 

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload

Baca juga: Cara Mendaftar dan Mengurus Izin Edar Produk Makanan/Minuman ke BPOM Sebelum Dijual ke Pasaran

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online (Mobil dan Motor) di Seluruh Samsat Indonesia

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Baca juga: Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP beserta Link Download JKN

Baca juga: Tak Hanya Menggunakan IMEI, Cara Melacak HP Hilang Bisa Gunakan Aplikasi Ini

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved