BATAM TERKINI
Penumpang Kapal di Pelabuhan Sekupang Batam Masih Harus Tunjukkan Hasil Tes Antigen, Ini Alasannya
Pemerintah menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik lewat darat, laut, maupun udara.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik lewat darat, laut, maupun udara.
Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Namun kebijakan tersebut belum berlaku sampai saat ini, sebab masih menunggu dan aturan lanjutan dari satgas Covid-19.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit, Selasa (8/3/2022).
“Sampai saat ini kita masih menunggu edaran resminya. Kita belum terima edarannya. Kalau sudah, pasti sudah kita terapkan dipintu bandara dan pelabuhan,” ujar Romel.
Menurutnya, selama belum ada surat edaran baru, maka pihaknya akan melaksanakan SE yang lama.
Baca juga: Selama Februari, 3.825 Penumpang Masuk ke Batam dari Malaysia, 186 Reaktif Covid
Baca juga: JAWABAN Developer Terkait Perumahan Arira Garden Batam yang Dianggap Hutan Lindung
“Sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas No 22 tahun 2021,” ujarnya.
Sementara sampai saat ini, aturan baru peniadaan syarat perjalanan antigen dan PCR di Pelabuhan Sekupang masih belum berlaku.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, penumpang yang hendak berangkat untuk perjalanan antar Provinsi di pelabuhan Sekupang masih melakukan rapid antigen.
“Masih antigen pak. Belum ada arahan dari KKP. Kami hanya melaksanakan tugas saja disini,” kata seorang petugas KKP saat memeriksa dokumen kesehatan penumpang. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)