BATAM TERKINI
KM Kelud Stand By di Lombok, tak Akan Ada Pelayaran Kapal Pelni dari Batam Selama 2 Minggu
KM Kelud dipastikan akan dialokasikan sebagai hotel apung di Mandalika, Lombok, NTB selama dua minggu dan tak akan ada pelayaran selama itu.
Penulis: ronnye lodo laleng |
Kata dia, aturan ini berlaku menyusul SE edaran gugus tugas yang baru.
“Iya, kami baru terima SE yang baru terkait peniadaan persyaratan antigen atau PCR. Baru kami berlakukan hari ini mulai pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Surat edaran ini secara otomatis ini berlaku untuk seterusnya bagi pelaku perjalanan pengguna jasa pelayaran kapal Pelni.
Menurutnya ini menjadi kabar baik juga memberikan kemudahan bagi para calon penumpang kapal KM Kelud.
Otoritas Pelni di Batam telah mendata ada ratusan penumpang yang akan berangkat pada pelayaran pagi lewat Pelabuhan Batu Ampar.
“Kami informasi lagi ke pelaku perjalanan kapal KM Kelud besok yang akan berangkat dari Batam, anda tak perlu antigen atau PCR,” imbau Lan Lan.
Lan Lan menambahkan, warga yang ingin berangkat menggunakan kapal Pelni cukup menunjukkan sertifikat vaksin saat membeli tiket Pelni.
Bisa dibeli di loket Pelni maupun di travel yang tersedia.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19 sebelumnya menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin covid-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari ke daerah di seluruh Indonesia.
Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus mengatakan, aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi laut kapal Pelni mulai Selasa (8/3)/2022) siang.
Sesuai ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
"Kami mengikuti apa yang menjadi intruksi pusat. Kita mulai berlakukan per Selasa (8/3) ini," ujarnya di kantor Pelni di Sekupang.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.