BELAJAR TATAP MUKA

Sekolah di Anambas Kembali Terapkan PTM Terbatas, Plt Kadisdikpora: Hanya 4 Jam

Plt Kadisdikpora Anambas Dra Asiah mengatakan, PTM terbatas itu ketentuannya jumlah siswa 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan belajar hanya 4 jam

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kepulauan Anambas Dra. Asiah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (8/3/2022) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satuan pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini kembali melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas Dra Asiah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/3/2022).

Disampaikan, pemberlakuan PTM terbatas ini berdasarkan ketentuan aturan SKB 4 Menteri dan Inmendagri No 14 Tahun 2022.

Pemkab Kepulauan Anambas melalui Disdikpora mengeluarkan Surat Edaran nomor 472/Disdikpora/03.2022 tentang pemberlakuan PTM terbatas.

"Melihat kondisi saat ini yang juga akan menghadapi ujian semester genap, kondisi belajar yang tidak optimal serta kondisi covid-19 per kecamatan, kami simpulkan untuk melaksanakan PTM terbatas," ujarnya.

Meski demikian, satuan pendidikan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidikan sebanyak 40 persen.

"Ketentuannya, jumlah siswa 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan pembelajaran hanya 4 jam saja," sebutnya.

Ia juga menerangkan, apabila nantinya kedapatan warga sekolah yang terindikasi positif Covid-19, maka satuan pendidikan tersebut secara otomatis menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR).

Baca juga: Bupati Haris Beri Perhatian Khusus ke Putra Daerah Anambas Hafal Al Quran 30 Juz

Baca juga: Covid-19 Belum Mereda, Anambas Tambah 8 Pasien Baru, Total Kasus Positif Capai 2.090

"Kita sudah sampaikan agar kepala sekolah cepat mengambil tindakan, tidak perlu menunggu surat atau instruksi dari dinas. Otomatis BDR dilakukan selama 3 hari, tapi lihat dulu kalau sakitnya 3 hari sebelumnya, ya tidak usah BDR," ungkapnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved