Seni Bela Diri Silat Pisau dari Anambas Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Seni bela diri silat pisau yang bermuara di Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Anambas diusulkan jadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) nasional

Tribunbatam.id/istimewa
VERIFIKASI LAPANGAN - Tim Kementerian Kebudayaan RI dan Peniliti dari Universitas Indonesia turun ke Desa Candi, Kabupaten Anambas melakukan verifikasi lapangan terkait seni bela diri silat pisau untuk diusulkan jadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), baru-baru ini 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyimpan beragam tradisi budaya lokal yang masih lestari.

Dari beragam tradisi budaya lokal itu, salah satunya ada seni bela diri silat pisau yang bermuara di Desa Candi, Kecamatan Palmatak.

Dalam Jurnal Lintas Budaya Multikultura Vol.4, No.3 Eksistensi dan Pewarisan Silat Pisau di Kabupaten Kepulauan Anambas, seni bela diri silat pisau ini sudah berumur lebih dari setengah abad.

Seni bela diri ini pertama kalinya dibawa oleh seorang lelaki yang merantau dari Taluk Kuantan tahun 1940-an bernama Buyung.

Mendiami daerah Payalaman, Kecamatan Palmatak, di sana Buyung mengembangkan silat pisau hingga menyita perhatian warga.

Pada tahun 1973, untuk pertama kalinya, seorang warga Desa Candi bernama Basri tertarik mempelajari seni bela diri silat pisau dan menjadi murid Buyung.

Dua tahun menimba ilmu dari Buyung, Basri sudah memiliki kemahiran silat pisau.

Tidak ingin kemampuan silat pisaunya berhenti pada dirinya sendiri, pada 1975 ia menurunkan ilmunya kepada Mazihi dan Tarmizi, yang berasal dari desa yang sama dengannya, Desa Candi.

Dalam mewariskan ilmu silatnya itu, tidak jauh beda dengan yang dilakukan gurunya, yaitu dilakukan pada malam hari dan di hutan.

Pewarisan semacam ini umum dilakukan oleh para guru silat pada masa itu. 

Hal ini dilatari karena adanya rasa khawatir dianggap pamer dan mengundang orang berniat kurang baik padanya.

Dalam jangka satu tahun, Mazihi dan Tarmizi dapat menguasai kemahiran silat pisau.  

Dengan kemahiran silat yang dimiliki, mereka berdua kerap menampilkannya sebagai penyambutan tamu pada acara perkawinan maupun upacara adat yang diselenggarakan di desa.

Oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), tradisi budaya lokal ini telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional tahun 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disparbud Anambas Dewi Nolly, mengatakan, usulan WBTB ini bagian dari upaya untuk melestarikan seni bela diri silat pisau sebagai tradisi budaya Anambas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved