INFO PERJALANAN

Syarat Perjalanan Domestik 2022 Kini Tanpa Tes Antigen dan PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19,  Suharyanto ini berlaku untuk semua moda transportasi.

INT
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Syarat menunjukkan tes negatif Covid-19 dari tes antigen dan PCR saat bepergian menggunakan pesawat, kapal, kereta api, dan kendaraan pribadi tidak berlaku lagi.

Namun ada syaratnya.  Pelaku perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster.

Aturan baru ini berlaku mulai kemarin, Selasa 8 Maret 2022.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19,  Suharyanto ini berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut maupun darat hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu disebutkan ''Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen''

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: INI Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang Masuk ke Batam, Bintan dan Bali

Baca juga: Penumpang Pesawat Tidak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen ketika Bepergian, Ini Syaratnya

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Poin-poin penting dalam SE terbaru:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

Baca juga: Calon Penumpang Kapal di Karimun Sambut Baik Aturan Perjalanan Tak Perlu PCR dan Antigen

Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved