BATAM TERKINI

TERBANG Lewat Bandara Hang Nadim Tak Perlu PCR dan Antigen, Penumpang Bingung Isi e-HAC

Kebijakan bebas PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik sudah berlaku di Bandara Hang Nadim Batam. Namun, penumpang bingung mengisi e-Hac.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Kondisi loket validasi KKP di Bandara Hang Nadim Batam usai pemberlakuan bebas PCR dan Antigen. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan bebas PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sudah diberlakukan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berjaga di bandara, mengungkapkan bahwa pemberlakuan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 ini sudah berlangsung sejak Selasa (8/3/2022) kemarin.

Namun, sehari lalu masih banyak calon penumpang yang masih membawa surat hasil negatif PCR atau Antigen-nya.

Kini, menurut pantauan, beberapa calon penumpang sudah dapat langsung masuk ke area check in tanpa melalui validasi KKP.

Loket Validasi KKP yang disediakan di dekat pintu masuk bandara pun tidak seramai biasanya.

Antrean calon penumpang di meja validasi KKP menipis.

Meski demikian, masih ada beberapa orang yang mendatangi petugas KKP untuk menanyakan prosedur pemberlakuan aturan baru tersebut.

Kebanyakan calon penumpang tidak tahu bagaimana mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Ada calon penumpang yang memang tidak memahami aplikasi tersebut, namun ada pula yang tidak memiliki perangkat ponsel yang memadai untuk mengunduh aplikasi.

"Saya nggak bawa surat Antigen, karena udah vaksin dua kali. Tapi hape saya nggak bisa buat download aplikasi PeduliLindungi," ujar Rustam, salah seorang calon penumpang tujuan Padang.

Baca juga: JUMLAH Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam Tambah 72 Pasien, Kini Rawat 394 Orang

Baca juga: Walikota Minta Izin ke Menko Buka Seluruh Pelabuhan Internasional di Batam

Selain itu, calon penumpang juga masih kebingungan mengisi formulir electronic health alert card (e-HAC).

Menurut petugas KKP, apabila tidak memungkinkan mengisi e-HAC di ponsel pribadi, maka calon penumpang boleh mengisinya secara manual di dalam area check in.

"Saya cuma mau menanyakan soal bagaimana cara isi e-HAC itu," jawab seorang calon penumpang tujuan Nias, Rian, ketika ditanyai usai mengantri di loket KKP.

E-HAC adalah formulir yang wajib diisi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan.

Formulir ini bisa diakses dalam aplikasi PeduliLindungi.

Tinggal meng-klik tombol hijau "e-HAC" dan "Buat e-HAC" di aplikasi PeduliLindungi, calon penumpang bisa langsung mengisi formulir e-HAC.

Di dalam e-HAC nantinya akan ditanyakan sarana transportasi yang digunakan, jadwal keberangkatan, nomor penerbangan, dan data personal seperti kewarganegaraan, nama lengkap dan NIK KTP.

Setelah melalui tahap itu, calon penumpang akan bisa melihat status kelayakan terbang.

Apabila terdapat tanda hijau bertuliskan "Layak Untuk Terbang", maka calon penumpang dapat meneruskan check in menuju keberangkatan.

Sebaliknya, apabila ditemukan tanda merah bertuliskan "Tidak Layak Terbang", maka calon penumpang belum boleh melanjutkan keberangkatan.

Status kelayakan terbang itu diperoleh dari riwayat pemeriksaan tes Covid-19 yang telah dijalani.

Apabila dalam jangka waktu tertentu sebelumnya calon penumpang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih dianjurkan karantina, maka akan terdapat status tidak layak terbang.

Selanjutnya, calon penumpang diminta mengisi pertanyaan seputar gejala kesehatan, dan riwayat kunjungan ke negara lain selama 14 hari terakhir.

Setelah itu, barulah calon penumpang bisa memperoleh informasi penerbangan serta status kelayakan terbang untuk ditunjukkan ke petugas bandara.

"Jangan lupa mengisi e-HAC dalam aplikasi PeduliLindungi, sebab itu diwajibkan sebagai syarat perjalanan," tambah seorang petugas KKP yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19, kebijakan bebas PCR dan Antigen berlaku hanya untuk calon penumpang yang sudah menerima dua kali suntik vaksin Covid-19 atau vaksin booster.

Selain itu, calon penumpang anak-anak di bawah 6 tahun juga dibebaskan dari kewajiban PCR dan Antigen.

"Kami sangat menyambut baik aturan baru ini. Ini bisa meringankan masyarakat yang ingin bepergian serta memudahkan proses validasi di bandara," ujar General Manager Bandara Hang Nadim Batam, Bambang. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved