INFO PENERBANGAN
Persyaratan Penerbangan Pesawat Citilink & Lion Air Berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat Citilink Indonesia dan Lion Air sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No 11 & SE Kementerian Perhubungan No 21
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai
Baca juga: Apa Itu Tes PCR? Selama PPKM Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Bedanya dengan Swab Antigen
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)