INFO PERJALANAN
Persyaratan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Bebas Karantina ke Batam, Bintan dan Bali
Pemerintah kembali mengatur beleid tentang travel bubble di kawasan Bali, Batam dan Bintan, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal empat hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan
Baca juga: INI Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang Masuk ke Batam, Bintan dan Bali
Baca juga: ATURAN Baru Pelaku Perjalanan Domestik saat Covid-19, Tak Perlu Lagi Antigen dan Swab PCR
6. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili ketiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di sana
7. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan:
- Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal 20.000 Dollar Singapura (sekitar Rp 211 juta) atau sesuai penetapan penyelenggara/pengelola
8. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point
9. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan melanjutkan dengan:
- Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
- Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal
- Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal
- Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif
10. Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya, tidak diperkenankan melakukan interaksi dengan orang lain sebelum pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif
Baca juga: Aturan Terbaru Karantina PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang Sudah Suntik Booster Covid-19
Baca juga: Apa Itu VTL? Kategori Pelaku Perjalanan yang Disebut Tak Perlu Tes PCR Datang ke Singapura
11. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan dapat melanjutkan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan ketat
12. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan: