INFO PERJALANAN
Persyaratan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Bebas Karantina ke Batam, Bintan dan Bali
Pemerintah kembali mengatur beleid tentang travel bubble di kawasan Bali, Batam dan Bintan, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali mengatur beleid tentang travel bubble di kawasan Bali, Batam dan Bintan.
Di mana aturan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di tiga wilayah tersebut berlaku mulai Selasa (8/3/2022).
Beleid ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, dan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.
Dengan berlakunya SE tersebut, sekaligus membuat SE Nomor 8 Tahun 2022 dan SE Nomor 10 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan mekanisme travel bubble di Bali, Batam dan Bintan sudah tidak berlaku.
Disebutkan dalam aturan terbaru terdapat beberapa pintu masuk (entry point) yang disediakan bagi PPLN menuju tiga kawasan tersebut.
PPLN Khusus Bali dapat masuk melalui dua entry point, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar atau Pelabuhan Tanjung Benoa.
Baca juga: SYARAT NAIK PESAWAT Terbaru tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022
Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
Sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam.
Selain itu, PPLN Khusus Batam dan Bintan juga dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang, Pelabuhan Bintan atau Pelabuhan Tanjungpinang.
Dilansir dari kompas.com, PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan juga wajib mengikuti persyaratan sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia
3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia
4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
5. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan yang tidak berdomisili di tiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan: