INFO PERJALANAN
Persyaratan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Bebas Karantina ke Batam, Bintan dan Bali
Pemerintah kembali mengatur beleid tentang travel bubble di kawasan Bali, Batam dan Bintan, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022
- Jika tanpa gejala atau gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah
- Jika gejala sedang, gejala berat dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19
- Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
13. PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ketiga setelah kedatangan.
Kemudian boleh melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
Baca juga: Syarat Pelaku Perjalanan Kapal Pelni Tujuan Kepri, Menyesuaikan SE Gubernur
Baca juga: Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Domestik Keluar Masuk Natuna saat PPKM Mikro
Aturan meninggalkan Bali, Batam, Bintan bagi PPLN
PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam dan Bintan dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:
- Bagi PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal empat hari
- Bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR
- Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan PPLN domestik maupun di negara/wilayah tujuan
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)