Senin, 4 Mei 2026

INFO PERJALANAN

Persyaratan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Bebas Karantina ke Batam, Bintan dan Bali

Pemerintah kembali mengatur beleid tentang travel bubble di kawasan Bali, Batam dan Bintan, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022

Tayang:
ISTIMEWA
Objek wisata di Bintan Resorts Cakrawala - Persyaratan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Bebas Karantina ke Batam, Bintan dan Bali 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali mengatur beleid tentang travel bubble di kawasan Bali, Batam dan Bintan.

Di mana aturan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di tiga wilayah tersebut berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Beleid ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, dan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.

Dengan berlakunya SE tersebut, sekaligus membuat SE Nomor 8 Tahun 2022 dan SE Nomor 10 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan mekanisme travel bubble di Bali, Batam dan Bintan sudah tidak berlaku.

Disebutkan dalam aturan terbaru terdapat beberapa pintu masuk (entry point) yang disediakan bagi PPLN menuju tiga kawasan tersebut.

PPLN Khusus Bali dapat masuk melalui dua entry point, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar atau Pelabuhan Tanjung Benoa.

Baca juga: SYARAT NAIK PESAWAT Terbaru tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022

Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang

Sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam.

Selain itu, PPLN Khusus Batam dan Bintan juga dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang, Pelabuhan Bintan atau Pelabuhan Tanjungpinang.

Dilansir dari kompas.com, PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan juga wajib mengikuti persyaratan sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah

2. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia

4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia

5. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan yang tidak berdomisili di tiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan:

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal empat hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan

Baca juga: INI Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang Masuk ke Batam, Bintan dan Bali

Baca juga: ATURAN Baru Pelaku Perjalanan Domestik saat Covid-19, Tak Perlu Lagi Antigen dan Swab PCR

6. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili ketiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di sana

7. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan:

- Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal 20.000 Dollar Singapura (sekitar Rp 211 juta) atau sesuai penetapan penyelenggara/pengelola

8. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point

9. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan melanjutkan dengan:

- Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi

- Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal

- Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal

- Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif

10. Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya, tidak diperkenankan melakukan interaksi dengan orang lain sebelum pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif

Baca juga: Aturan Terbaru Karantina PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang Sudah Suntik Booster Covid-19

Baca juga: Apa Itu VTL? Kategori Pelaku Perjalanan yang Disebut Tak Perlu Tes PCR Datang ke Singapura

11. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan dapat melanjutkan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan ketat

12. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan:

- Jika tanpa gejala atau gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah

- Jika gejala sedang, gejala berat dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19

- Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah

13. PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ketiga setelah kedatangan.

Kemudian boleh melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah menunjukkan hasil negatif.

Baca juga: Syarat Pelaku Perjalanan Kapal Pelni Tujuan Kepri, Menyesuaikan SE Gubernur

Baca juga: Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Domestik Keluar Masuk Natuna saat PPKM Mikro

Aturan meninggalkan Bali, Batam, Bintan bagi PPLN

PPLN Khusus Bali, Batam dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam dan Bintan dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:

- Bagi PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal empat hari

- Bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR

- Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan PPLN domestik maupun di negara/wilayah tujuan

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved