INFO PENERBANGAN
SYARAT NAIK PESAWAT Terbaru tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau disingkat PPDN kini tak perlu lagi menunjukkan hasil tes Covid-19 Antigen dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
Kompas.com
Ilustrasi calon penumpang pesawat - SYARAT NAIK PESAWAT Terbaru tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022
Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen, surat keterangan dokter dan surat keterangan perjalanan lainnya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Baca juga: Ini Etika Naik Pesawat yang Harus Dipahami Penumpang, Mulai dari Berfoto hingga Barang Dilarang
Baca juga: Apa Itu Tes PCR? Selama PPKM Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Bedanya dengan Swab Antigen
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)