Sidang Dugaan Terorisme, Munarman Sebut JPU Kurang Serius, Pengacara: Kami Kira Hukuman Mati

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menyebut jika dirinya kurang tertantang dengan tuntutan JPU. Penasihat hukum memberi penjelasan.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan maksud dari kurang seriusnya tuntutan tersebut.

Kata Aziz, tuntutan jaksa itu tidak membuat pihaknya termasuk Munarman merasa tertantang.

Sebab mereka beranggapan akan dituntut hukuman mati.

"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Bahkan kata Aziz, saat mendengar tuntutan tersebut, ekspresi Munarman hanya tertawa.

Lantaran kliennya itu beranggapan kalau jaksa akan menjatuhkan hukuman mati atas perkara tersebut.

"Iya, harus serius lah. Beliau begitu lah tadi, tawa-tawa aja. Gak serius. Harusnya mati tuntutannya," singkat Aziz.

TUNTUTAN 8 Tahun di Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: 40 Pengacara Dampingi Praperadilan Munarman Lawan Polri, Langsung Dijawab Polisi: Silakan!

Baca juga: Rocky Gerung Ucap Eks Sekum FPI, Munarman Dianggap Sebagai Orang yang Harus Disingkarkan Pemerintah

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang FPI

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved