Bareskrim Polri Beberkan 6 Artis Indonesia yang Menerima Aliran Dana Doni Salmanan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri sebut inisial MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS da
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Mulai Bidik 6 Publik Figur Dalam Kasus Doni Salmanan