Bareskrim Polri Beberkan 6 Artis Indonesia yang Menerima Aliran Dana Doni Salmanan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri sebut inisial MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS da

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Mulai Bidik 6 Publik Figur Dalam Kasus Doni Salmanan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved