Densus 88 Mabes Polri Tangkap Tersangka Terorisme Berstatus PNS Aktif
Penangkapan tersangka oleh Densus 88 Mabes Polri menambah daftar panjang kasus terorisme di Indonesia.
TRIBUNBATAM.id - Detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap tersangka tindak pidana terorisme.
Tersangka terorisme berinisial To merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
To ditangkap di Perumahan Samawa Village, Kecamatan Sepatan sekira pukul 04.52 WIB, Selasa (15/3/2022).
Tepatnya sepulang dari masjid dekat lingkungan rumahnya.
Penangkapan tersangka teroris ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Mereka sebelumnya menangkap dokter Sunardi (54) di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2023 sekira pukul 21.15 WIB.
Sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan mobil sebelum akhirnya polisi mengambil tindakan tersebut.
Baca juga: Densus 88 Tembak Mati Dokter Sunardi Tersangka Terorisme, Begini Reaksi Warga Sekitar
Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap tim Densus 88 Ternyata Jago IT, Masuk Dalam Jaringan JI
Mobil yang dikendarai dokter Sunardi bahkan sempat menghantam pagar rumah milik Dwi Puji (35) yang berlokasi di jalan Bekonang-Sukoharjo, Cendana Baru, Sugihan, Sukoharjo.
Sebelum mendapat timah panas anggota Densus 88 Antiteror, tersangka dilaporkan menabrakkan mobil ke arah petugas Densus 88 serta kendaraan petugas masyarakat yang sedang melintas.
Penangkapan To yang berstatus pegawai aktif sebagai staf bidang analisis pengembangan alat pertanian ini dibenarkan Kadispertan Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan.
"Betul Pak, tadi pagi diamankan oleh petugas Densus 88," kata Azis dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (15/3/2022).
Azis mengatakan, dirinya mendapat informasi soal anak buahnya telah ditangkap dari pihak keluarga.
Dari keterangan yang dia dapat, TO ditangkap sepulang dari masjid di lingkungan rumahnya di Perumahan Samawa Vilage, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Palangkaraya Kalimantan Tengah
Baca juga: Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Batam, Ditangkap di Tempat Terpisah
TO sendiri, kata Azis, merupakan pegawai aktif sebagai staf bidang analisis pengembangan alat pertanian.
"Kami mengikuti penegakan hukum, menyayangkan bersangkutan melakukan hal begitu, tapi sepenuhnya menunggu penyelidikan pihak berwajib," kata dia.
Azis mengatakan, terkait penangkapan tersebut, sudah dilaporkan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka terorisme di Kabupaten Tangerang berinisial To.
"Tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah," ucapnya.
PENEGASAN Mabes Polri
Mabes Polri sebelumnya memberi penegasan akan status hukum penembakan bernama Sunardi (Su) oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada 9 Maret 2022.
Lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai dokter di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah berstatus tersangka terorisme.
Ia menegaskan, status hukum ini diberikan sebelum yang bersangkutan ditangkap hingga berusaha melawan polisi.
Densus 88 Polri sebelumnya menangkap dokter Sunardi di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rabu (9/3/2022) sekira pukul 21.15 WIB.
Baca juga: Selain Batam, Tim Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumut dan Sumsel
Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Dokter Sunardi Sudah Berstatus Tersangka Terorisme Sebelum Ditangkap
Ramadhan mengungkapkan jika tersangka kasus terorisme itu tewas dalam proses penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, jika Sunardi sempat melawan secara agresif saat hendak ditangkap.
Tersangka juga disebutkan menabrakkan mobil ke arah petugas Densus 88 serta kendaraan petugas masyarakat yang sedang melintas.
Mobil Mitsubishi Strada warna silver yang diduga dikendarai Sunardi menabrak tembok depan rumah warga milik Dwi Puji (35).
Kejadian itu terjadi di Jl. Bekonang-Sukoharjo, Cendana Baru, Sugihan, Sukoharjo.
Kerusakan menurut Dwi Puji ditanggung oleh Polres Sukoharjo.
Karena berusaha melawan, petugas melumpuhkan Sunardi dengan pertimbangan situasi saat itu sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar.
Bagian punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah Sunardi menurut Ramadhan terkena timah panas polisi hingga ia meninggal dunia.
“Status tersangka, sebelum dilakukan penangkapan yang bersangkutan sudah berstatus tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, Sunardi merupakan anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Baca juga: Polresta Barelang Gelar FGD Bahas Terorisme
Baca juga: KKB Papua Termasuk Terorisme, Densus 88 Anti Teror Tunggu Instruksi Kapolri Bantu Satgas Nemangkawi
Kemudian, Sunardi pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.
Selain itu, Sunardi juga disebutkan sebagai penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
“Kelima, penanggung jawab Hilal Ahmar Society,” ujarnya.
Ramadhan juga menjelaskan HASI merupakan yayasan atau organnisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.
Menurutnya, HASI bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.
“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negari Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Acep Nazmudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Penangkapan Teroris
Sumber: Kompas.com