Polisi Akhirnya Tahan 2 Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Hingga Tewas
Kapolda sebelumnya menegaskan jika langkah hukum tetap berjalan untuk 2 pengendara Harley Davidson yang menabrak bocah kembar hingga meninggal dunia.
TRIBUNBATAM.id - Dua pengendara Harley Davidson, Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan Agus Wardi (52) asal Bandung Barat yang menabrak bocah kembar akhirnya berstatus tersangka.
Status hukum yang diberikan kedua pengendara motor gede (moge) ini diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang, serta baru selesai pada pukul 19.30 WIB.
Keduanya sebelumnya berstatus saksi dan sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ciamis.
Dua bocah kembar berumur 8 tahun, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus meninggal dunia setelah tertabrak pengendara motor Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3) sekira pukul 13.15 WIB.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka.
Dua bocah kembar itu meninggal di lokasi kejadian.
Baca juga: 2 Pemotor Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Minta Maaf Sambil Bawa Uang, Ini Kata Polisi
Baca juga: VIRAL Warga Pasang Spanduk Soroti Pengendara Harley Davidson Tewaskan 2 Bocah Kembar
Kedua pemotor itu hendak ke Pangandaran bersama rombongan pengendara dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.
Dua pengendara motor gede Harley Davidson sebelumnya memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga bocah kembar berusia delapan tahun itu.
Saat menyerahkan uang tersebut ke pihak keluarga, pengendara moge tersebut juga membuat sebuah perjanjian.
Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, mengatakan, dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 siang, dan baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.
Kedua pengendara moge dengan plat nomor B 6227 HOG dan D 1993 NA berada di halaman atas ujian praktek SIM Polres Ciamis.
"Ya, ditahan," katanya.
Baca juga: Selundupkan Brompton dan Harley, Ari Askhara Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 1 Tahun Penjara
Baca juga: Roda Depan Harley Davidson Rusak Usai Tabrak 4 Kendaraan, Termasuk Mobil Dinas Satpol PP
Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan, pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.
Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun.
"Ini namanya kan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini."
"Mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan karena bagaimanapun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya.
PENEGASAN Kapolda
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana sebelumnya memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.
Islah antara kedua belah pihak, ujar Kapolda Jabar, tak membuat proses hukum berhenti.
"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujar Irjen Pol Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3).
Kapolda mengatakan sudah memerintahkan kepada Kapolres Ciamis untuk memproses hukum kedua pengendara moge tersebut.
Baca juga: Heboh Sosok PNS di Makassar Miliki Harta Rp 56 Miliar Lebih, Beli Ford Mustang dan 2 Harley Davidson
Baca juga: TERNYATA PNS, Irwan Rusfiady Adnan Abdi Negara Berharta Rp 56 Miliar, Punya Harley dan Mustang
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu [islah dan pemberian santunan] hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Irjen Pol Suntana.
Dua pengendara motor gede Harley Davidson sebelumnya memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga bocah kembar berusia delapan tahun itu.
Saat menyerahkan uang tersebut ke pihak keluarga, pengendara moge tersebut juga membuat sebuah perjanjian.
Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.
Isinya, pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Baca juga: Spesifikasi Harley-Davidson Custom 1250 Sportster yang akan Diluncurkan 2021
Baca juga: Keroyok Anggota TNI, Dua Pengendara Harley Davidson Ditahan
Kakak korban, Iwa Kartiwa mengatakan, pihak keluarga tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis. Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya)," ujarnya, saat ditemui TribunJabar.id di sekitar lokasi kejadian, Minggu (13/3/2022) pagi.
Selanjutnya, dia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.
CUITAN Susi Pudjiastuti
Sebelumnya, melalui dalam cuitannya di akun twiter pribadinga, @susipudjiastuti, tokoh Pangandaran, yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengatakan bahwa tidak semua jalan di Indonesia memadai untuk dipakai konvoi sepeda moror gede.
Karena itu, cuitnya, perlu adanya regulasi yang mengatur kegiatan touring terutama di jalan-jalan daerah yang tidak terlalu lebar.
"Sudah saatnya touring moge diatur dengan ketat. Jalan di Indonesia terutama countryside/daerah tidaklah luas/ lebar & banyak yang melewati perkampungan. Disiplin moge dalam touring untuk mematuhi dan waspada terhadap kecelakaan yang bisa fatal seharusnya menjadi hal yang wajib." cuit Susi, Minggu (13/3).(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin/Andri M Dani/Nazmi Abdurahman/Padna)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pengendara Moge
Sumber: TribunJabar.id