PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Sertifikat Halal Produk Makanan, Kosmetik hingga Obat-obatan, Cek Panduan dan Biayanya

Produk yang bersertifikat halal memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.

tribunnews batam/alvin
Ayam bersertifikat halal di pasar Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Adanya label halal pada produk yang dikonsumsi dan digunakan akan memberikan rasa aman bagi para konsumen.

Hal ini juga sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika.

Produk yang bersertifikat halal memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.

Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka.

Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam aturan itu dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:

- Makanan

- Minuman

- Obat

Baca juga: 5 Jenis Makanan yang Mampu Menjaga Kesehatan Mata dan Mengatasi Mata Minus

Baca juga: BEGINI Cara dan Syarat Urus Sertifikat Halal Usaha di Batam

- Kosmetik

- Produk kimiawi

- Produk biologi

- Produk rekayasa genetik

- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved