PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Sertifikat Halal Produk Makanan, Kosmetik hingga Obat-obatan, Cek Panduan dan Biayanya
Produk yang bersertifikat halal memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam saat ini membuka pendaftaran layanan sertifikat halal secara daring atau online.
Masyarakat cukup mengakses aplikasi ptsp.halal.go.id.
Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, pendaftaran secara online telah dibuka guna memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Kemenag.
"Layanan daring ini kita tujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar layanan sertifikat halal," katanya, Minggu (13/2/2022).
Menurutnya setelah berkas dilengkapi, selanjutnya diinput ke aplikasi ptsp.halal.go.id.
Di sini, pelaku usaha perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan dan produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah itu menunggu Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) keluar.
"STTD ini nantinya baru dibawa ke LPPOM MUI. Untuk untuk selanjutnya diaudit dan keluar ketetapan halal," terangnya.
Syarat mendaftar sertifikat halal
Mengutip Kompas.com, (23/11/2019), dalam laman resmi MUI disebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus memenuhi beberapa kriteria.
Baca juga: Apakah Ambulans Dicover BPJS? Ini Cara dan Prosedur Layanan Ambulans bagi Peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Cek dan menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor
Berikut rinciannya:
1. Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
2. Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.