PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Sertifikat Halal Produk Makanan, Kosmetik hingga Obat-obatan, Cek Panduan dan Biayanya

Produk yang bersertifikat halal memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.

tribunnews batam/alvin
Ayam bersertifikat halal di pasar Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Foto ilustrasi 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam saat ini membuka pendaftaran layanan sertifikat halal secara daring atau online.

Masyarakat cukup mengakses aplikasi ptsp.halal.go.id.

Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, pendaftaran secara online telah dibuka guna memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Kemenag.

"Layanan daring ini kita tujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar layanan sertifikat halal," katanya, Minggu (13/2/2022).

Menurutnya setelah berkas dilengkapi, selanjutnya diinput ke aplikasi ptsp.halal.go.id.

Di sini, pelaku usaha perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan dan produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah itu menunggu Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) keluar.

"STTD ini nantinya baru dibawa ke LPPOM MUI. Untuk untuk selanjutnya diaudit dan keluar ketetapan halal," terangnya.

Syarat mendaftar sertifikat halal

Mengutip Kompas.com, (23/11/2019), dalam laman resmi MUI disebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus memenuhi beberapa kriteria.

Baca juga: Apakah Ambulans Dicover BPJS? Ini Cara dan Prosedur Layanan Ambulans bagi Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Cek dan menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor

Berikut rinciannya:

1. Kebijakan Halal

Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

2. Tim Manajemen Halal

Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved