BATAM TERKINI
CURI Kabel Seharga Rp 95 Juta Dijual Rp 700.000, Begini Pengakuan HS, Mantan Karyawan J&J PUB Batam
HS, mantan karyawan J&J PUB KTV mengaku mencuri kabel senilai Rp 95 juta dari tempatnya bekerja dulu kemudian menjualnya dengan harga Rp 700.000.
Penulis: ronnye lodo laleng |
“HS diamankan di Mandalay, Batuaji. Barang bukti Seperti kabel juga sudah kami amankan. Dulu dia pernah kerja di J & J PUB dan KTV Windsor, sehingga sudah tahu situasi di sana," sebut Budi Senin (14/3/2022).
Dikatakannya, pelaku tersebut mencuri kabel instalasi listrik dan selang di J & J PUB dan KTV dengan total kerugian sebesar Rp 95 juta.
Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut, ia dipakai untuk keperluan sehari-harinya.
“Total nilai uang dari barang yang diambil yakni Rp 95 juta. Saat diamankan kabel yang dicuri sudah dijual sebagian besar di Pantai Stress, Batu Ampar dengan harga Rp700 ribu," jelas Budi.
Ia membeberkan bahwasanya pelaku menjual barang curian tersebut sebanyak dua kal, yang pertama Rp 400 ribu dan kedua Rp300 ribu.Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lubuk Baja, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Budi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)