BATAM TERKINI

CURI Kabel Seharga Rp 95 Juta Dijual Rp 700.000, Begini Pengakuan HS, Mantan Karyawan J&J PUB Batam

HS, mantan karyawan J&J PUB KTV mengaku mencuri kabel senilai Rp 95 juta dari tempatnya bekerja dulu kemudian menjualnya dengan harga Rp 700.000.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
HS, pelaku pencurian kabel di J&J PUB KTV Batam saat digiring petugas Polsek Lubuk Baja. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - HS mantan karyawan J &J PUB KTV melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curat) di J & J public house (PUB) dan karaoke television (KTV) Windsor, foodcourt, Lubuk Baja, Batam, Senin (21/2/2022) lalu.

HS merupakan warga di Kampung Utama, Lubuk Baja, Batam.

Ia tinggal sendirian di sebuah rumah. Dan dari hasil pengakuannya dia belum memiliki istri.

Di Kota Batam ia tidak memiliki saudara. Ia hanya hidup seorang diri.

"Saya tinggal sendirian saja. Saya mencuri karena untuk kepentingan sehari-hari seperti makan dan minum," sebut HS.

Ia mengaku sejak J &J PUB KTV tidak beroperasi dan dinyatakan tutup, dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap lagi.

Ia mencuri untuk bertahan hidup di Kota Batam.

Saat ditanya dirinya mengakui bahwa kabel yang dirinya curi tersebut harganya cukup mahal yakni mencapai Rp 95 juta.

Hanya saja kepepet sehingga ia terpaksa ambil dan menjual dengan harga murah.

Baca juga: Pengusaha Jasa Ekspedisi di Batam Jadi Korban Pencurian, Pelaku Anak Buah Sendiri

Baca juga: 7 Cara Melindungi Data dan Informasi Penting agar Aman dari Pencurian Digital

"Saya menjual ke tempat rongsokan sebanyak 2 kali. Pertama saya jual dengan harga Rp 400 ribu dan kedua saya jual dengan harga Rp 300 ribu," ujarnya.

Sehingga total secara keseluruhan HS mendapatkan uang hanya Rp 700 ribu.

Diberitakan sebelumnya, HS di ditangkap Unit Operasional Reskrim Polsek Lubuk Baja, saat tengah asik duduk di warung, Jumat (11/3/2022) malam.

Bukan tanpa sebab, pria 39 tahun tersebut ditangkap setelah melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di J & J public house (PUB) dan karaoke television (KTV) Windsor, foodcourt, Lubuk Baja, Batam, Senin (21/2/2022) lalu.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pelaku merupakan mantan karyawan J & J PUB dan KTV Windsor.

Ia pernah bekerja sebagai cleaning service di J & J PUB dan KTV Windsor.

“HS diamankan di Mandalay, Batuaji. Barang bukti Seperti kabel juga sudah kami amankan. Dulu dia pernah kerja di J & J PUB dan KTV Windsor, sehingga sudah tahu situasi di sana," sebut Budi Senin (14/3/2022).

Dikatakannya, pelaku tersebut mencuri kabel instalasi listrik dan selang di J & J PUB dan KTV dengan total kerugian sebesar Rp 95 juta.

 Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut, ia dipakai untuk keperluan sehari-harinya.

“Total nilai uang dari barang yang diambil yakni Rp 95 juta. Saat diamankan kabel yang dicuri sudah dijual sebagian besar di Pantai Stress, Batu Ampar dengan harga Rp700 ribu," jelas Budi.

Ia membeberkan bahwasanya pelaku menjual barang curian tersebut sebanyak dua kal,  yang pertama Rp 400 ribu dan kedua Rp300 ribu.Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lubuk Baja, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Budi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved